JAYAPURA ( bisnispapua.com ) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tetap berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggapan bahwa pemerintah menghapus sejumlah fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan berbagai kebijakan yang bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“Upaya pemerintah adalah mengembangkan ekosistem UMKM. Karena itu berbagai insentif masih tetap diberikan dan tidak dihapus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan juga masih berlaku.
Selain itu, batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai ambang pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga tidak mengalami perubahan.
“Tarif final 0,5 persen masih ada, batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak juga masih berlaku, begitu pula threshold Rp4,8 miliar untuk PKP. Jadi informasi yang menyebut seluruh fasilitas itu dihapus tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat dipicu oleh informasi yang belum utuh mengenai kebijakan perpajakan. Karena itu, DJP terus melakukan pemantauan terhadap respons wajib pajak sekaligus memperkuat sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami masih melihat respons wajib pajak terhadap informasi yang mereka dengar. Ini juga menjadi perhatian kami agar pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan tetap benar,” katanya.
DJP berharap kepastian mengenai keberlanjutan insentif tersebut dapat memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela. ( Muhammad Kasim )



















