Keterangan gambar : Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat Raden Guna Dharma menyerahkan plakat kerjasama kepada Wakajati Papua Jehezkiel Devy Sudarsono ( Foto : Muhammad Kasim/Bisnis Papua )
JAYAPURA ( Bisnis Papua Online ) -Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma menyebutkan penyelesaian piutang beras Bulog di Papua hingga saat ini progressnya semakin baik.
Hal itu terjadi atas bantuan pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua sebagai pengacara negara yang menjadi pendamping dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
” Untuk piutang sampai saat ini progressnya sudah sangat luar biasa, hampir sekitar 88 persen kita selesaikan dan dibantu oleh kejaksaan sebagai pendamping pengacara negara” ujarnya usai melakukan penandatangan MoU, Senin ( 24/10).
Raden mengungkapkan, kerjasama dengan Kejati Papua yang telah berjalan selama 10 tahun telah membantu Perum Bulog untuk menjaga neraca keuangan perusahaan melalui jumlah piutang yang telah mengalami penurunan.
Piutang adalah hak perusahaan ( Bulog ) atas sejumlah uang dari transaksi penjualan beras yang belum dibayarkan oleh pihak kedua ( pembeli ).Piutang Bulog sampai saat ini tersisa Rp 104 juta dari sebelumnya mencapai Rp 544 juta sejak Januari hingga Oktober ini.
‘’ Sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Perum Bulog memerlukan pengacara Negara. Kami bersyukur piutang telah berkurang, hal ini tidak lepas dari pendampingan hukum Kejati Papua kepada Perum Bulog, termasuk kasus lainnya seperti legal value” pungkas Raden yang akrab disapa Awang.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati ) Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono, mengatakan sesuai tugas sebagai kejaksaan juga selaku jaksa pengacara negara.
Pihaknya akan mendampingi Bulog bila ada permasalahan dibidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara.
” kita bisa mewakili pihak Bulog baik itu dalam permasalahan digugat dipengadilan atau kasusnya dibidang perdata dan tata usaha negara itu kita bisa mewakili pihak Bulog” ujarnya.



















