Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEkonomi

Bulog Gandeng Kejati Sebagai Pendamping Hukum Penyelesaian Piutang Beras

×

Bulog Gandeng Kejati Sebagai Pendamping Hukum Penyelesaian Piutang Beras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Keterangan gambar : Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat Raden Guna Dharma menyerahkan plakat kerjasama kepada Wakajati Papua Jehezkiel Devy Sudarsono ( Foto : Muhammad Kasim/Bisnis Papua )

JAYAPURA ( Bisnis Papua Online ) -Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma menyebutkan penyelesaian piutang beras Bulog di Papua hingga saat ini progressnya semakin baik.

Example 300x600

Hal itu terjadi atas bantuan pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Papua sebagai pengacara negara yang menjadi pendamping dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

” Untuk piutang sampai saat ini progressnya sudah sangat luar biasa, hampir sekitar 88 persen kita selesaikan dan dibantu oleh kejaksaan sebagai pendamping pengacara negara” ujarnya usai melakukan penandatangan MoU, Senin ( 24/10).

Raden mengungkapkan, kerjasama dengan Kejati Papua yang telah berjalan selama 10 tahun telah membantu Perum Bulog untuk menjaga neraca keuangan perusahaan melalui jumlah piutang yang telah mengalami penurunan.

Piutang adalah hak perusahaan ( Bulog ) atas sejumlah uang dari transaksi penjualan beras yang belum dibayarkan oleh pihak kedua ( pembeli ).Piutang Bulog sampai saat ini tersisa Rp 104 juta dari sebelumnya mencapai Rp 544 juta sejak Januari hingga Oktober ini.

‘’ Sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Perum Bulog memerlukan pengacara Negara. Kami bersyukur piutang telah berkurang, hal ini tidak lepas dari pendampingan hukum Kejati Papua kepada Perum Bulog, termasuk kasus lainnya seperti legal value” pungkas Raden yang akrab disapa Awang.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati ) Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono, mengatakan sesuai tugas sebagai kejaksaan juga selaku jaksa pengacara negara.

Pihaknya akan mendampingi Bulog bila ada permasalahan dibidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara.

” kita bisa mewakili pihak Bulog baik itu dalam permasalahan digugat dipengadilan atau kasusnya dibidang perdata dan tata usaha negara itu kita bisa mewakili pihak Bulog” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAYAPURA ( bisnispapua.com ) -Hanya karena ingin menghemat beberapa menit perjalanan, sebagian pengendara masih nekat mengambil jalan pintas dengan melawan arus lalu lintas. Kebiasaan yang kerap dianggap sepele tersebut justru menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan di jalan raya.  Fenomena ini masih mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di Kota Jayapura. Di sejumlah titik, seperti kawasan Ring Road, Entrop, Kamkey Abepura hingga beberapa ruas jalan lainnya, pengendara sepeda motor yang melawan arus masih menjadi pemandangan yang hampir terjadi setiap hari. Tidak sedikit pengguna jalan yang akhirnya menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang biasa, padahal tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.  Ironisnya, pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Direktorat Lalu Lintas Polda Papua bersama Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum. Berbagai fasilitas keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan melawan arus juga telah dipasang di sejumlah titik rawan. Namun, fasilitas tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku sebagian pengendara.  Alasan yang sering dikemukakan pun hampir selalu sama, yaitu tidak ingin memutar terlalu jauh, ingin menghemat waktu, atau merasa sudah memahami kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Padahal, keputusan tersebut justru menciptakan potensi bahaya yang jauh lebih besar.  Jalan raya dirancang dengan sistem lalu lintas yang memungkinkan setiap pengguna jalan dapat memperkirakan arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan yang muncul dari arah berlawanan secara tiba-tiba, waktu pengendara lain untuk bereaksi menjadi sangat terbatas. Kondisi inilah yang sering menjadi pemicu kecelakaan, baik tabrakan frontal maupun kecelakaan beruntun.  Yang lebih mengkhawatirkan, perilaku melawan arus perlahan berubah menjadi budaya yang dianggap lumrah. Ketika satu pengendara melakukannya tanpa mendapatkan teguran, pengendara lain cenderung mengikuti. Akibatnya, pelanggaran yang semestinya dicegah justru menjadi kebiasaan yang terus berulang.  Melawan arus bukan sekadar melanggar rambu lalu lintas, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Setiap pengendara memiliki hak untuk merasa aman saat menggunakan jalan, dan hak tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pengguna jalan saling menghormati aturan yang berlaku.  Keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kualitas infrastruktur, kelengkapan rambu, atau kehadiran petugas di lapangan. Faktor yang paling menentukan adalah perilaku manusia itu sendiri. Sebagus apa pun jalan yang dibangun, selengkap apa pun fasilitas keselamatan yang disediakan, semuanya tidak akan berarti apabila pengguna jalan masih mengabaikan aturan.  Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin. Memilih tetap berada di jalur yang benar, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.  Jalan raya adalah ruang bersama. Keselamatan di dalamnya bukan lahir dari keberuntungan, melainkan dari kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan. Jangan korbankan keselamatan hanya demi mempersingkat perjalanan. Karena sampai di tujuan dengan selamat akan selalu lebih berharga daripada tiba beberapa menit lebih cepat. ( Rilis )