Keterangan gambar : Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat Raden Guna Dharma ( kiri ) menandatangani MoU bersama Wakajati Papua Jehezkiel Devy Sudarsono,Senin ( 24/10). ( foto : Muhamma Kasim /Bisnis Papua ).
JAYAPURA ( Bisnispapua.com ) Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Papua menandatangani nota kesepahaman ( MoU ) terkait pendampingan hukum masalah perdata dan tata usaha negara, di Hotel Mercure Jayapura, Senin ( 24/10 ).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati ) Papua, Jehezkiel Devy Sudarsono, mengatakan sesuai tugas sebagai kejaksaan juga selaku jaksa pengacara negara.
Pihaknya akan mendampingi Bulog bila ada permasalahan baik dibidang hukum,khususnya perdata dan tata usaha negara.
” kita bisa mewakili pihak Bulog baik itu dalam permasalahan digugat dipengadilan atau kasusnya dibidang perdata dan tata usaha negara itu kita bisa mewakili pihak Bulog” ujar Jehezkiel kepada wartawan usai melakukan penandatanganan MoU dengan Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat Raden Guna Dharma.
Dalam kesempatan yang sama, Raden menyampaikan penandatanganan MoU tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahun, namun ditahun ini agak sedikit terlambat.
Menurutnya, jalin kerja sama dengan kejaksaan sudah cukup lama, dan sangat bermanfaat dalam pendampingan kasus hukum perdata dan tata usaha negara.
” Kita sudah hampir 10 tahun melakukan MoU ini dengan kejaksaan. Jadi memang manfaatnya banyak karena kami juga BUMN memerlukan pengacara negara yang ditunjuk adalah dari kejaksaan dalam hal ini adalah Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara )” terang Raden.
Ia menambahkan, adapun kasus kasus yang penyelesaiannya melalui pendampingan kejaksaan diantaranya mengenai piutang dan legal value.
” Dari beberapa kasus mengenai piutang kemudian masalah legal polio semuanya diwakili oleh rekan rekan dari kejaksaan” ungkap Raden Guna Dharma yang akrab disapa Awan. ( Muhammad Kasim )



















