JAYAPURA ( bisnispapua.com )- Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) di wilayah Papua, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS )dengan Kejaksaan Tinggi Papua serta lima Kejaksaan Negeri secara serentak yang berlangsung di salah satu Hotel Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/5/2025).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) dengan Kejaksaan Tinggi Papua, serta antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penyelesaian masalah ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diharapkan kolaborasi ini dapat memperkuat pelaksanaan hukum dan perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai kabupaten/kota di Papua.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa hak para pekerja benar-benar terlindungi, dan perusahaan yang tidak patuh dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum yang tepat,” jelasnya.
Kuncoro juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tinggi Papua, melalui dukungan ini Kejaksaan Tinggi Papua pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi penegakan kepatuhan dan penegakan hukum kepada badan usaha, serta perlindungan jaminan social bagi Aparatur Desa dan Pegawai Non ASN di lingkup pemerintah daerah se-Papua.
“Melalui kegiatan ini diharapkan, dengan adanya kerja sama hingga ke tingkat kejaksaan negeri, penanganan kasus ketidakpatuhan dapat dilakukan secara lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Papua” ujar Kuncoro.
Ia menambahkan, penandatanganan ini menandai babak baru dalam penguatan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan. (*)



















