JAYAPURA ( Bisnis Papua )- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui Perpres tersebut mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini, secara nasional sistem KRIS belum diterapkan dan masih dalam proses pilot project di rumah sakit tertentu, sementara untuk sistem kelas 1,2 dan 3 masih tetap berlaku belum dihapus.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Wilayah Kedeputian XII Jayapura menyebutkan hingga saat ini KRIS di Papua belum diterapkan, sementara untuk sistem kelas 1,2 dan 3 masih tetap, belum ada penghapusan.
“Artinya pelaksanaannya masih melalui kelas peserta BPJS Kesehatan yang masih kelas satu, dua dan kelas tiga.” ujar Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII BPJS Kesehatan , Mitra Akbar dalam kegiatan Gathering Media di Jayapura, Selasa ( 21/5).
Menurutnya, untuk penerapan sistem KRIS tentunya akan ada evaluasi tahap lanjut.Setelah ada evaluasi terkait pengelolaan KRIS ini dengan sendirinya akan berdampak, pada penyesuaian iuran.
” Tujuan dari KRIS itu sendiri tentunya untuk meningkatkan mutu layanan untuk ruang perawatan fasilitas kesehatan, sekarang lagi proses pilot project dirumah sakit tertentu” ujar Mitra.
Lanjutnya, melalui KRIS ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) akan mendapatkan mutu layanan fasilitas kesehatan ( Faskes ) di rumah sakit perkotaan maupun pedesaan sama, tidak ada perbedaan.
Namun masyarakat jangan kuwatir, karena hingga saat ini masih bisa mengakses BPJS Kesehatan sistem kelas 1,2 dan 3 dan tidak ada perubahan nilai iuran sesuai kelas.
” KRIS itu artinya standarisasi , namun saat ini tidak mengubah kelasnya kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas 1 nilai iuran Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 35.500 perbulan” jelas Mitra.
Sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (*)



















