SARMI ( bisnispapua.com )-BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sarmi, Jumat (1/8/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Sarmi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sarmi, Wakil Bupati Sarmi, Sekda Sarmi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Dandim Sarmi, Danlanal Sarmi, Ketua KPU Kabupaten Sarmi, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, diawali dengan sambutan dari Bupati Sarmi yang menekankan pentingnya perlindungan bagi penyelenggara pemilu serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama yang terjalin. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara simbolis oleh para pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama.
Pada kesempatan ini juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi secara resmi mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilihan suara ulang (PSU) ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Sarmi.
Plh. Ketua KPU sarmi, Zelfina Yakwart menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna memastikan seluruh petugas lapangan, termasuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat jaminan perlindungan kerja selama pelaksanaan PSU.
“Kami mendaftarkan seluruh badan adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja selama proses PSU, maka mereka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau luka ringan hingga sedang,” ujar Zelfina Yakwart.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, Sekretariat KPU, dan Bagian Hukum Setda.
Ditegaskan, dengan kerja sama ini diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lancar serta menjamin keselamatan seluruh penyelenggara di lapangan.(*)



















