JAYAPURA ( Bisnis Papua )- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Papua menyebutkan non performing loan/NPL ) atau kredit bermasalah disektor perbankan meningkat karena dampak dari pencabutan relaksasi kredit terkait restrukrisasi covid 19, yang berakhir pada Maret 2024.
” Perbulan April, Mei sudah tidak lagi melakukan relaksasi tersebut sehingga sedikit meningkatkan NPL dari perbankan” ujar Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Yosua Rinaldy dalam kegiatan bincang media, Selasa ( 6/8/2024).
Ia menyebutkan, pada Mei 2024, tercatat NPL dari perbankan di posisi 3,15 persen mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya 3,09 persen. Namun, meski terjadi kenaikan, NPL di sektor perbankan masih terjaga.
“Namun demikian NPL ini masih terjaga menurut hemat kami di posisi 3,15 persen itu menunjukkan bahwa sektor perbankan masih cukup kuat, mitigasi resiko kredit juga masih sangat memadai dalam rangka mengantisipasi pencabutan relaksasi kredit dan restrukrisasi covid 19.” terang Yosua
Kemudian, lanjutnya, terkait dana pihak ketiga ( DPK ) atau dana masyarakat yang disimpan di bank terbagi atas, giro, tabungan dan deposito.Tercatat masing masing untuk giro sebesar Rp 17, 3 triliun, giro, tabungan Rp 25,5 triliun, dan deposito Rp 7,9 triliun.
“DPK didominasi simpanan dalam bentuk tabungan mencapai Rp 25, 5 triliun ” ungkap Yosua.
Lanjutnya, adapun untuk rekening DPK saat ini tercatat 4, 1 juta jumlah rekening atau tumbuh secara year on year ( yoy ) dari satu tahun dengan periode yang sama tahun sebelumnya Mei 2023 sebanyak 3,8 juta rekening. Bertumbuhnya jumlah rekening DPK menandakan tingkat inklusi keuangan masyarakat juga mengalami peningkatan.
” jadi ada peningkatan dari sisi rekening dimana itu menunjukkan juga adanya peningkatan dari sisi inklusi khususnya sektor perbankan” terang Yosua.



















