JAYAPURA ( Bisnis Papua )- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )Papua menggelar Edukasi Keuangan kepada komunitas Disabilitas di Wilayah Jayapura dengan tema ”Keuangan Semakin Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas”yang berlangsung di Swissbell Hotel Jayapura, Rabu ( 21/2/2024).
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perilndungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Muhammad Akbar mengatakan kegiatan tersebut merupakan ruang yang akan mengakomodir masyarakat penyandang disabilitas.
“Diharapkan dengan kegiatan ini bisa juga memberikan pemahaman dan juga mempermudah layanan masyarakat untuk mendapatkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas” ujar Akbar kepada wartawan saat ditemui disela kegiatan tersebut.
Menurutnya, peningkatan pemahaman sangat perlu dilakukan agar ada kesetaraan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan maupun pemanfaatan akses keuangan.
“Selama ini masih kurang untuk yang value difabel atau penyandang disabilitas.Kita juga dengan kegiatan ini tujuannya salah satunya untuk meningkatkan pemahaman akses keuangan difabel itu sendiri.” terang Akbar.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya belum memiliki data tertulis survei literasi dan inklusif difabel. Namun dari pengalaman hasil wawancara dilapangan memang dibutuhkan peningkatan pemahaman keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas.
” Dari pengalaman yang ada memang perlu dibutuhkan peningkatan pemahaman disabiitas ” ujar Akbar.
Divisi Kemitraan Yayasan Papua Mandiri Roby Nyong, menyebutkan kegiatan inklusif keuangan dari OJK sangat penting bagi penyandang disabilitas.
Selama ini penyandang disabilitas mengalami kendala dalam mengakses layanan perbankan. Bahkan tidak bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ).
” Contohnya buka rekening ada beberapa kali mendapat penolakan, teman teman kami yang tuna netra, kemudian dalam akses KUR itu sama sekali tidak bisa bagi kami disabilitas di Papua,” ungkapnya.
Roby berharap melalui kegiatan tersebut akan ada terobosan untuk bisa mendapatkan akses perbankan serta permodalan dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM )bagi masyarakat penyandang disabilitas.
“semoga dengan terobosan ini ada peluang dan kesempatan bagi kami penyandang disabilitas” harap Roby mewakili komunitas penyandang disabilitas di Papua.
Untuk itu, menurutnya bila mengacu pada regulasi Undang Undang ( UU ) Disabilitas pasal 57 hingga 60 itu bebicara tentang kewirausahaan, salah satunya adalah layanan keuangan dan pihak perbankan.
Namun bagi penyandang disabilitas masih masih kurang diberikan ruang dan kesempatan itu, padahal dalam undang undang sudah dijamin bahwa negara atau pemerintah dan pemerintah daerah wajib, namun kata wajib tidak pernah terlaksana.
” Saya harapkan kedepan dengan rilisan OJK kali ini mudah mudahan kedepan semua bisa buka mata dan telinga bahkan ada tindakan yang nyata untuk teman teman penyandang disabilitas kedepan dapat diakomodir dalam konteks pemberdayaan UMKM bagi masyarakat disabilitas” jelas Roby.



















