Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kejaksaan Agung Soroti Kompleksitas Pengelolaan Aset BUMN Berakar dari Era Kolonial

×

Kejaksaan Agung Soroti Kompleksitas Pengelolaan Aset BUMN Berakar dari Era Kolonial

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komaidi, S. H., M. H, ketika menyampaikan pemaparan ditengah peserta Workshop penerangan hukum tentang pengadaan barang dan jasa yang digelar PLN, di Jayapura, Kamis ( 18/10). ( Foto : Istimewa )
Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komaidi, S. H., M. H, ketika menyampaikan pemaparan ditengah peserta Workshop penerangan hukum tentang pengadaan barang dan jasa yang digelar PLN, di Jayapura, Kamis ( 18/10). ( Foto : Istimewa )
Example 468x60

JAYAPURA ( Bisnis Papua )4 – Dalam sesi diskusi pertama mengenai Strategi Pengamanan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero), yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (17/10). Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komaidi, S. H., M. H, mengungkapkan kekhawatiran terkait kompleksitas permasalahan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang berhubungan dengan hak atas tanah.

Example 300x600

Komaidi menjelaskan bahwa permasalahan ini memiliki akar yang dalam, yang dapat ditelusuri kembali hingga era penjajahan Hindia – Belanda. Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Staatsblad 55/1870) menjadi pilar hukum yang mengakui berbagai bentuk hak atas tanah, termasuk eigendom (hak milik), erfpacht (hak guna usaha), opstal (hak guna bangunan), dan gebruik (hak pakai).

“Warisan hukum kolonial ini memberikan dampak yang signifikan dan berkelanjutan terhadap pengelolaan aset BUMN hingga saat ini,” ungkap Komaidi.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada peralihan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke pemerintah Indonesia yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum agraria, tantangan yang ditinggalkan oleh sistem sebelumnya tetap ada.

“Kompleksitas masalah ini tidak hanya terkait dengan peraturan, tetapi juga melibatkan konflik kepentingan antara berbagai pihak, termasuk BUMN, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tambahnya.

Komaidi merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria sebagai tonggak sejarah baru dalam pengelolaan tanah di Indonesia. UUPA menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Namun, proses konversi hak-hak atas tanah ke dalam sistem hukum nasional, yang mengacu pada UUPA serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1962 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan kebingungan dalam penerapannya.

“Proses konversi ini seharusnya menjadi jembatan untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan, tetapi sering kali justru memperburuk situasi,” ujar Komaidi.

Penerapan hak tanggungan sebagai jaminan dalam pengelolaan aset juga sering kali menjadi sumber konflik, di mana ketidakpahaman dan perbedaan interpretasi hukum menciptakan ketidakpastian.

Komaidi menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai sejarah dan perkembangan hukum agraria di Indonesia.

“Dengan memahami akar permasalahan, kita dapat merumuskan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk menghadapi berbagai isu yang terkait dengan hak atas tanah,” jelasnya.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan aset BUMN. Komaidi menekankan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif untuk menyelesaikan tantangan yang ada, agar pengelolaan aset BUMN dapat mendukung tujuan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam konteks ini, kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset, sehingga dapat menghindari konflik dan memaksimalkan manfaat bagi rakyat,” tutup Komaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAYAPURA ( bisnispapua.com ) – Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam memberdayakan talenta muda melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Papua Maluku Digital Bootcamp (PMDB). Program ini resmi ditutup melalui kegiatan Offboarding & Awarding PMDB Season 3 sebagai bentuk apresiasi terhadap para mahasiswa yang berhasil menghadirkan berbagai inovasi untuk menjawab tantangan di wilayah Papua dan Maluku.  PMDB merupakan program pengembangan talenta yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi digital generasi muda yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selama penyelenggaraannya, peserta mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari campus roadshow, live class, pitching, hingga pendampingan. Antusiasme mahasiswa terhadap PMDB Season 3 terlihat dari partisipasi 3.099 mahasiswa yang mengikuti campus roadshow di 33 perguruan tinggi di Papua dan Maluku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 peserta mengikuti sesi live class, 35 peserta berhasil melaju ke tahap pitching, hingga akhirnya terpilih 20 finalis yang mengembangkan proyek pada 5 tema utama, yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan sosial, ekonomi dan kewirausahaan, serta pariwisata.  GM Mobile Consumer Business Telkomsel Region Maluku dan Papua, Fajri Adi Firmansyah, mengatakan, “Papua dan Maluku memiliki banyak talenta dengan potensi yang luar biasa.  “Melalui PMDB, kami ingin menghadirkan ruang belajar, berkolaborasi, dan berinovasi agar ideide terbaik mereka dapat berkembang menjadi solusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap program ini mampu melahirkan generasi muda yang siap menjadi agen perubahan dan turut mempercepat transformasi digital di Indonesia Timur.” ujar Fajri dalam keterangan resmi, Jumat ( 24/7). Pada ajang Awarding PMDB Season 3, Telkomsel memberikan penghargaan kepada 5 karya terbaik, yaitu:  Juara 1 Michelle Kinaya Universitas Papua (CekSehat: Teknologi untuk Deteksi Dini Penyakit pada Masyarakat).  Juara 2 Kinaryo Citra Universitas Musamus Merauke (Pengembangan Sistem Informasi Pariwisata Berbasis Web).  Juara 3 Dessy Natalya Universitas Papua (Peningkatan SDM Anak-anak Papua melalui Kelas Public Speaking).  Juara 4 Putra Angga Universitas Musamus Merauke (Pemberdayaan Pemuda Papua melalui Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan dan Ekonomi Kreatif).  Juara 5 Dwi Risky Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong (MACE-MARKET: Modernisasi Administrasi dan Central Marketing Ekosistem Papua untuk Optimasi Produk Unggulan Desa Klasari dan Kuruwato).  Selain itu, Telkomsel juga memberikan apresiasi pada Peserta Terdigital PMDB Season 3 yang telah menunjukkan partisipasi, konsistensi, dan keterlibatan terbaik pada social media challenge selama rangkaian program berlangsung. Penghargaan tersebut diberikan kepada Rambu Aya Universitas Papua, Seravina Politeknik Amamapare, dan Felix Pelupessy Universitas Muhammadiyah Sorong.  Acara penutupan juga menghadirkan Manager Talent Fulfillment and Assessment Telkomsel, Abdul O Setiawan, yang membagikan wawasan mengenai pengembangan kompetensi dan kesiapan memasuki dunia kerja.  Sepanjang penyelenggaraan PMDB Season 3, berbagai ide inovasi yang dikembangkan peserta didominasi oleh sektor pendidikan (36%), diikuti ekonomi dan kewirausahaan (28%), sosial dan lingkungan (20%), kesehatan (8%), serta pariwisata (7%). Berbagai proyek tersebut mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap isu isu di daerahnya sekaligus menghadirkan solusi berbasis teknologi yang relevan dan berkelanjutan. …

Berita

JAYAPURA ( bisnispapua.com ) -Hanya karena ingin menghemat beberapa menit perjalanan, sebagian pengendara masih nekat mengambil jalan pintas dengan melawan arus lalu lintas. Kebiasaan yang kerap dianggap sepele tersebut justru menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan di jalan raya.  Fenomena ini masih mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di Kota Jayapura. Di sejumlah titik, seperti kawasan Ring Road, Entrop, Kamkey Abepura hingga beberapa ruas jalan lainnya, pengendara sepeda motor yang melawan arus masih menjadi pemandangan yang hampir terjadi setiap hari. Tidak sedikit pengguna jalan yang akhirnya menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang biasa, padahal tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.  Ironisnya, pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Direktorat Lalu Lintas Polda Papua bersama Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum. Berbagai fasilitas keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan melawan arus juga telah dipasang di sejumlah titik rawan. Namun, fasilitas tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku sebagian pengendara.  Alasan yang sering dikemukakan pun hampir selalu sama, yaitu tidak ingin memutar terlalu jauh, ingin menghemat waktu, atau merasa sudah memahami kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Padahal, keputusan tersebut justru menciptakan potensi bahaya yang jauh lebih besar.  Jalan raya dirancang dengan sistem lalu lintas yang memungkinkan setiap pengguna jalan dapat memperkirakan arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan yang muncul dari arah berlawanan secara tiba-tiba, waktu pengendara lain untuk bereaksi menjadi sangat terbatas. Kondisi inilah yang sering menjadi pemicu kecelakaan, baik tabrakan frontal maupun kecelakaan beruntun.  Yang lebih mengkhawatirkan, perilaku melawan arus perlahan berubah menjadi budaya yang dianggap lumrah. Ketika satu pengendara melakukannya tanpa mendapatkan teguran, pengendara lain cenderung mengikuti. Akibatnya, pelanggaran yang semestinya dicegah justru menjadi kebiasaan yang terus berulang.  Melawan arus bukan sekadar melanggar rambu lalu lintas, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Setiap pengendara memiliki hak untuk merasa aman saat menggunakan jalan, dan hak tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pengguna jalan saling menghormati aturan yang berlaku.  Keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kualitas infrastruktur, kelengkapan rambu, atau kehadiran petugas di lapangan. Faktor yang paling menentukan adalah perilaku manusia itu sendiri. Sebagus apa pun jalan yang dibangun, selengkap apa pun fasilitas keselamatan yang disediakan, semuanya tidak akan berarti apabila pengguna jalan masih mengabaikan aturan.  Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin. Memilih tetap berada di jalur yang benar, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.  Jalan raya adalah ruang bersama. Keselamatan di dalamnya bukan lahir dari keberuntungan, melainkan dari kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan. Jangan korbankan keselamatan hanya demi mempersingkat perjalanan. Karena sampai di tujuan dengan selamat akan selalu lebih berharga daripada tiba beberapa menit lebih cepat. ( Rilis )