JAKARTA ( bisnispapua.com )- PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” ) telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70% dari laba bersih pada tahun 2026. Kebijakan tersebut untuk memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo. Hal itu terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) tahun buku 2024 Indosat, di Jakarta, pada Rabu ( 28/5/2025).

Dalam RUPST 2024, Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang.
Pada RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.702.617.958.197 (dua triliun tujuh ratus dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), setara dengan Rp83,3 per saham.
Distribusi dividen yang konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat yang stabil sejak merger, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penciptaan nilai berkelanjutan.
President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, mengatakan seiring dengan pertumbuhan perusahaan menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham.
“Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia.” ungkap Vikram Sinha,
Selain pembagian dividen, RUPST secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:
1. Persetujuan atas laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi tahun 2025.
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi Perseroan
1. Vikram Sinha sebagai Direktur Utama;
2. Lee Chi Hung sebagai Direktur;
3. Muhammad Buldansyah sebagai Direktur;
4. Irsyad Sahroni sebagai Direktur;
5. Ahmad Zulfikar sebagai Direktur;
6. Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan
7. Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.
dan susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
1. Nezar Patria sebagai Komisaris Utama;
2. Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama;
3. Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama
4. Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris
5. Rene Heinz Werner sebagai Komisaris;
6. Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris;
7. Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris;
8. Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris;
9. Sugito Walujo sebagai Komisaris;
10. Achmad Syah Reza sebagai Komisaris;
11. Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen;
12. Wijayanto sebagai Komisaris Independen;
13. Hernando sebagai Komisaris Independen;
14. Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan
15. Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen. ( Sim )



















