Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekonomi

Tunggak  Pajak Rp 17 M, Rekening 36 WP di Papua di Blokir DJP

×

Tunggak  Pajak Rp 17 M, Rekening 36 WP di Papua di Blokir DJP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA ( bisnispapua.com )- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan blokir serentak pada  2 hingga 4 Juni 2026 terhadap rekening milik para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak. 

Example 300x600

Tindakan blokir serentak tersebut dilakukan terhadap 36 Wajib Pajak ( WP )dengan rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank  swasta nasional. 

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. ” ungkap Sekti Widihartanto dalam keterangan resmi tertulis, Senin ( 8/6)

Menurutnya, nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.

Blokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan. Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. 

“Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan” jelas Sekti Widihartanto

Lanjutnya, langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang” pungkas Sekti Widihartanto ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *