JAYAPURA ( bisnispapua.com )- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jayapura merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya kepada insan pers, disela penandatangan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lima Kejari dilingkup wilayah Kejaksaan Tinggi Papua yang berlangsung di Jayapura, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, hingga saat ini banyak pemberi kerja di daerah yang masih belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial. Oleh karena itu, peran kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun tindakan litigasi apabila diperlukan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan perusahaan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja di Papua. Karena pada akhirnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” jelas Sirta.
Lanjutnya, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura siap berkoordinasi intensif dengan setiap Kejaksaan Negeri dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang muncul di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja, tetapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di tanah Papua” harap Sirta.
Penandatanganan kerja sama ini juga disertai dengan diskusi atau Monitoring Evaluasi antar lembaga untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lima Kejaksaan Negeri di Papua. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(*)



















