Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pasien Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

×

BPJS Ketenagakerjaan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pasien Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA ( bisnispapua.com )-BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit kerjasama se-Provinsi Papua di Jayapura, Senin, (28/4/2025).

Example 300x600

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakiem menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini pihaknya ingin memastikan seluruh rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien.

Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PLKK yang berada di Provinsi Papua terkait pelayanan yang telah diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berjalan optimal sesuai standar, serta meningkatkan sinergi antara rumah sakit dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus kecelakaan kerja.

Dilanjutkan sharing session dengan peserta kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh PLKK.

Sirta menambahkan, untuk memperkuat pelayanan kepada peserta atau tenaga kerja, kami bekerjasama dengan 131 pusat layanan kecelakaan rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Provinsi Papua.

“Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja”, tutur Sirta.

Kami juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) guna meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta program.

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” tutup Sirta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *