Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PolhukamBerita

PWI Papua Mengecam Kejadian Molotov di Kantor Jubi, Minta Polisi Tangkap Pelaku

×

PWI Papua Mengecam Kejadian Molotov di Kantor Jubi, Minta Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA ( Bisnis Papua )- Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Provinsi Papua mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat melakukan investigasi kasus pelemparan bom molotov kantor redaksi Jubi.

Example 300x600


Tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan pelaku harus ditindak.Apabila ada hal yang tidak disetujui terkait pemberitaan agar melakukan komplain sesuai UU Pers.


Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Papua, Ridwan Madubun mengatakan kejadian bom melotov ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pers, yaitu menyerang secara brutal sebuah kantor pers dengan niat untuk teror, intimidasi, menghancurkan dan bahkan bisa saja mencederai pekerja pers yang berada disana.

” Kejadian-kejadian seperti ini terus terulang, perlindungan hukum kepada media dan pekerja pers di Papua, patut dipertanyakan” tegasnya.

“Oleh karenanya dengan tegas, Ridwan meminta agar pihak kepolisian dapat menangani dengan tuntas dan menangkap para pelaku, agar kejadian serupa tak akan pernah terulang lagi.

” kami mohon dengan hormat, kiranya pihak kepolisian agar dapat menangani hingga tuntas, selidiki kasusnya, tangkap pelakunya dan dijerat sesuai hukum yang berlaku.Dengan demikian ada efek jera yang bisa membantu meminimalisir terjadinya kembali peristiwa serupa.” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini media belum sepenuhnya merasakan perlindungan hukum, masih banyak kasus dan kejadian serupa yang tidak sampai tuntas, bahkan pelakunya tidak diketahui hingga saat ini.

” Pekerja pers di Papua benar-benar tidak merasakan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, ini sangat menyedihkan” ungkap Ridwan yang lebih akrab disapa Bento.

Menurutnya, di negara yang demokrasi ini, seharusnya perlindungan hukum bagi media dan pekerja pers dapat diterapkan dengan baik, karena kebebasan pers adalah salah satu indikator baik tidaknya demokrasi bangsa ini.

“Dan tentu saja kejadian-kejadian seperti ini berpengaruh buruk terhadap Indeks Kebebasan Pers di Papua yang pada tahun 2022 hingga 2023 menurun.” Pungkas Ridwan.

Diketahui Kantor Redaksi media Jujur bicara atau Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua dilempari bom molotov pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WP. Sejumlah dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor itu terbakar dan rusak.

Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.

Api itu sempat membakar sebagian bagian depan mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya itu. Api akhirnya dipadamkan dua karyawan Jubi dan sejumlah saksi mata.

Sejumlah polisi dari Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Heram datang dan mengamankan Kantor Redaksi Jubi. Pada Rabu pagi, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Mereka memeriksa dan mendokumentasikan sejumlah serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov, bekas keset kain percaya yang diduga dijadikan sumbu bom molotov, serta kedua mobil yang terbakar akibat lemparan bom molotov itu.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Heram, Iptu Bernadus Ick mengatakan benda yang menyebabkan bagian dari kedua mobil operasional Jubi terbakar itu memang bom molotov. “Ini adalah bom molotov, yang dipergunakan di Kantor Redaksi Jubi,” kata Iptu Bernadus Ick saat mengamankan Kantor Redaksi Jubi dan menunggu kedatangan Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Akan tetapi, Iptu Bernadus Ick menyatakan belum mengetahui bahan bom molotov. “Terkait bahan-bahan, kita menunggu Tim Labfor,” katanya.

Sejumlah saksi mata di sekitar Kantor Redaksi Jubi mengatakan bom molotov itu dilemparkan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku celana, jaket, masker, dan helm berwarna hitam.

Menurut saksi mata, sebelum pelemparan bom molotov terjadi, kedua orang pelaku itu beberapa kali melintas di depan Kantor Redaksi Jubi. Sejumlah saksi menyatakan kedua pelaku mondar-mandir di sana sejak Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 23.00 WP.

Pada Rabu dini hari, sekitar sekitar pukul 02.00 WP, kedua pelaku berhenti di bawah pohon mangga yang berada di dekat Kantor Redaksi Jubi, mengamati keadaan di sana, lalu pergi.

Sekitar pukul 03.15, kedua pelaku datang lagi, berhenti di depan pagar Kantor Redaksi Jubi, dan melemparkan dua benda. Benda pertama meledak, menimbulkan kobaran api. Benda kedua membuat kobaran api semakin membesar.

“Kedua [pelaku] sempat panik dan kesulitan menyalakan sepeda motor. Tapi kami juga takut, jadi kami tidak mendekat. Kami lalu pukul tiang listrik [dan] pagar untuk membangunkan warga,” kata seorang saksi mata.

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mengatakan kobaran api yang membakar kedua mobil operasional Jubi itu dipadamkan dua karyawan Jubi dan warga. Ia berterima kasih kepada para warga yang membantu memadamkan kobaran api itu. “Beruntung ada dua staf Jubi dan warga sekitar, sehingga api [yang membakar] kedua mobil itu dapat dipadamkan dengan segera,” kata Bisay. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAYAPURA ( bisnispapua.com ) -Hanya karena ingin menghemat beberapa menit perjalanan, sebagian pengendara masih nekat mengambil jalan pintas dengan melawan arus lalu lintas. Kebiasaan yang kerap dianggap sepele tersebut justru menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan di jalan raya.  Fenomena ini masih mudah ditemui di berbagai daerah, termasuk di Kota Jayapura. Di sejumlah titik, seperti kawasan Ring Road, Entrop, Kamkey Abepura hingga beberapa ruas jalan lainnya, pengendara sepeda motor yang melawan arus masih menjadi pemandangan yang hampir terjadi setiap hari. Tidak sedikit pengguna jalan yang akhirnya menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang biasa, padahal tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.  Ironisnya, pelanggaran tersebut tetap terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Direktorat Lalu Lintas Polda Papua bersama Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum. Berbagai fasilitas keselamatan seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan melawan arus juga telah dipasang di sejumlah titik rawan. Namun, fasilitas tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku sebagian pengendara.  Alasan yang sering dikemukakan pun hampir selalu sama, yaitu tidak ingin memutar terlalu jauh, ingin menghemat waktu, atau merasa sudah memahami kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Padahal, keputusan tersebut justru menciptakan potensi bahaya yang jauh lebih besar.  Jalan raya dirancang dengan sistem lalu lintas yang memungkinkan setiap pengguna jalan dapat memperkirakan arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan yang muncul dari arah berlawanan secara tiba-tiba, waktu pengendara lain untuk bereaksi menjadi sangat terbatas. Kondisi inilah yang sering menjadi pemicu kecelakaan, baik tabrakan frontal maupun kecelakaan beruntun.  Yang lebih mengkhawatirkan, perilaku melawan arus perlahan berubah menjadi budaya yang dianggap lumrah. Ketika satu pengendara melakukannya tanpa mendapatkan teguran, pengendara lain cenderung mengikuti. Akibatnya, pelanggaran yang semestinya dicegah justru menjadi kebiasaan yang terus berulang.  Melawan arus bukan sekadar melanggar rambu lalu lintas, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Setiap pengendara memiliki hak untuk merasa aman saat menggunakan jalan, dan hak tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pengguna jalan saling menghormati aturan yang berlaku.  Keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kualitas infrastruktur, kelengkapan rambu, atau kehadiran petugas di lapangan. Faktor yang paling menentukan adalah perilaku manusia itu sendiri. Sebagus apa pun jalan yang dibangun, selengkap apa pun fasilitas keselamatan yang disediakan, semuanya tidak akan berarti apabila pengguna jalan masih mengabaikan aturan.  Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin. Memilih tetap berada di jalur yang benar, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta saling menghargai sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat menyelamatkan banyak nyawa.  Jalan raya adalah ruang bersama. Keselamatan di dalamnya bukan lahir dari keberuntungan, melainkan dari kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan. Jangan korbankan keselamatan hanya demi mempersingkat perjalanan. Karena sampai di tujuan dengan selamat akan selalu lebih berharga daripada tiba beberapa menit lebih cepat. ( Rilis )